Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Olivia Nathania bebas setelah 2,5 tahun menjalani hukuman terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Meski demikian, putri penyanyi Nia Daniaty itu belum membayar kerugian korban senilai Rp8,1 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Odie Budiyanto.
“Tidak ada (belum membayar ganti rugi),” ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
Dikarenakan Olivia Nathania tak kunjung membayarkan ganti rugi, Odie pun mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sudah diajukan eksekusi," ujar Odie Budiyanto.
Namun, pihak PN Jakarta Selatan belum mengeksekusinya karena perempuan yang akrab disapa Oi itu malah mengajukan perlawanan tiga bulan lalu.
"Tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," terang Odie.
Saat ini, perlawanan yang diajukan oleh Oi masih dalam proses persidangan.
"Sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang," ungkap Odie.
Sekadar mengingatkan, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS bodong yang melibatkan 225 korban. Atas tindakan Oi itu, total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Setelah menjalani proses sidang yang panjang, perkembangan terakhir, terdapat 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata yang disangkakan kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.
Dalam gugatan itu, Olivia Nathania wajib membayar kerugian korban Rp8,1 miliar.
Lihat Juga: Puji Undip Diduga Lakukan Penipuan, Donasi Rp40 Juta untuk Bayar UKT Malah Dipakai Beli iPhone dan Dugem
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Odie Budiyanto.
“Tidak ada (belum membayar ganti rugi),” ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
Dikarenakan Olivia Nathania tak kunjung membayarkan ganti rugi, Odie pun mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sudah diajukan eksekusi," ujar Odie Budiyanto.
Namun, pihak PN Jakarta Selatan belum mengeksekusinya karena perempuan yang akrab disapa Oi itu malah mengajukan perlawanan tiga bulan lalu.
"Tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," terang Odie.
Saat ini, perlawanan yang diajukan oleh Oi masih dalam proses persidangan.
"Sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang," ungkap Odie.
Baca Juga
Sekadar mengingatkan, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS bodong yang melibatkan 225 korban. Atas tindakan Oi itu, total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Setelah menjalani proses sidang yang panjang, perkembangan terakhir, terdapat 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata yang disangkakan kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.
Dalam gugatan itu, Olivia Nathania wajib membayar kerugian korban Rp8,1 miliar.
Lihat Juga: Puji Undip Diduga Lakukan Penipuan, Donasi Rp40 Juta untuk Bayar UKT Malah Dipakai Beli iPhone dan Dugem
(tsa)